Legislator Pertanyakan Dasar Penyusunan RUU Kerja Sama Pertahanan Luar Negeri
Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra memberikan tanggapan saat Rapat Kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM membahas nota kesepahaman kerja sama pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi dan Belanda.Foto Geraldi/Rni
Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries Saputra mempertanyakan peran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang tidak dimasukkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Luar Negeri Bidang Pertahanan, khususnya dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kerja Sama antara Indonesia dengan Arab Saudi dan Belanda di Bidang Pertahanan.
Demikian diungkapkan Supiadin saat Rapat Kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM membahas nota kesepahaman kerja sama pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi dan Belanda, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Politisi Partai NasDem itu mengakui bahwa selama ini tidak ada UU Pertahanan Negara yang mengatur kerja sama pertahanan dengan negara sahabat ketika bertanya kepada pakar. Ia hanya ingin mempertegas langsung kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, jika ada sebaiknya dimasukkan sebagai bahan referensi.
“Saya melihat sepertinya UU Pertahanan Negara tidak dijadikan bahan acuan dalam pembuatan Undang-Undang Kerja Sama Luar Negeri ini. Saya mau tahu saja, apakah memang benar tidak ada UU Pertahanan Negara, pasal yang mengatur kerja sama luar negeri dengan negara sahabat,” tuturnya saat rapat.
Politisi dapil Jawa Barat XI ini meminta, agar sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap UU Pertahanan Negara yang mengatur ketentuan kerja sama dengan negara luar negeri. Ia berharap hal tersebut dapat dijadikan koreksi agar saat pembahasan revisi UU Pertahanan Negara dapat dimasukkan sebagai bahan pertimbangan.
“Seharusnya memang Undang-Undang Kerja Sama Luar Negeri kita itu menggunakan UU Pertahanan Negara sebagai bahan dasar. Dengan demikian, mungkin Pak Menhan, Undang-Undang Pertahanan Negara kita perlu direvisi lagi, terkait dengan pasal kerja sama luar negeri atau bilateral,” tandas Supiadin.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku memang belum ada pasal yang secara spesifik dalam UU Pertahanan Negara yang membahas kerja sama Indonesia dengan negara luar negeri. Untuk itu pihaknya akan mencoba membahas hal tersebut dengan jajarannya. “Memang belum ada sepertinya. Mungkin nanti akan dipelajari lebih lanjut bersama staf,” balas Ryamizard. (eps/sf)